Kode Etik Profesi - Etika Profesi
![]() |
gambar 1 |
ditengah tangan yang bengkak sebelah ini akan menulis hasil kul-yeah dan belajar mata kuliah Etika Profesi point : Kode Etik Profesi
Baik mari kita tulis ditengah - tengah lagi berbicara bersama teman teman kelompok Osfak di ruang diskusi gedung lama FASILKOM. sebenernya mau nulis pakai bahasa jawa, tapi terlalu mepet, yasudaahhh....
okeee MARKILAI, Mari Kita Mulaiii....
Pertama kita bahas apa itu KODE? kode adalah tanda atau symbol yang berupa kata, tulisan, atau benda yang sudah disepakati maksud – maaksud tertentu. hayoooo.... siapa yang suka kode kode? kode ke pacar, ke teman deket, ke frendzone, "sebagian teks menghilang"
Setelah membahas kode berlanjut kita bahas APA ITU KODE ETIK? kode etik adalah pola aturan, etika, tata cara , tanda dan pedoman etis melakukan kegiatan / pekerjaan. kode etik ini juga diatur di UU NO.8 Pokok - Pokok Kepegawaian. udah nyenggol kepegawaian pasti juga ga asing dengan kata KODE ETIK PROFESI?
![]() |
gambar 2 |
kode etik profesi adalah Tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat disuatu profesi tertentu, dengan tujuan agar seorang professional memberikan jasa sebaik baik nya, dan melindungi perbuatan yang tidak professional. jadi sebagai PROFESI kita harus bertindak PROFESIONAL.
setelah memahami pengertiannya mari kita pahami Prinsip nya, jadi prinsip nya ada 4 yaitu :
TANGGUNG JAWAB terhadap hal dan dampak yang ditimbulkan, KEADILAN dapat menjalankan profesi tanpa merugikan orang lain, OTONOMI mendapat kebebasan untuk menjalankan profesinya, dan terakhir INTEGRITAS MORAL yang memiliki komitmen atas kepentingan dirinya sendiri, profesi, dan masyarakat.
selain memiliki prinsip, kode etik juga mempunyai sifat, diantaranya : singkat, sederhana, jelan dan konsisten, masuk akal, dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan, komprehensif dan lengkap, yang terakhir positif dalam formulasinya.
begitu gaiisss!!! kode etik profesi memiliki sifat yang begitu banyak karena kode etik profesi sebagai pedoman badi setiap anggota profesi, sarana kontrol sosial bagi masyarakat, dan untuk mencegah campur tangan pihak luar.
setiap orang pasti punya salah dan pernah khilaf ya gaiss!!!, oleh karena itu kita juga perlu tau bagaimana beberapa pelanggaran kode etik IT yang ada MARKIMAK, Mari Kita Simak...
![]() |
gambar 3 |
![]() |
gambar 4 |
Denial of service attack atau yang disebut penyerangan koneksi dengan
![]() |
gambar 5 |
Piracy atau yang disebut pembajakan untuk setiap bentuk perbanyakan atau pemakaian software tanpa ijin atau di luar dari apa yang telah diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta
![]() |
gambar 7 |
Komentar
Posting Komentar