Kode Etik Profesi - Etika Profesi

 

gambar 1
HALO GAIS!!! kembali lagi bersama saya, hehe... si maba Universitas Jember  22, yang habis Tumbang wkwk...

ditengah tangan yang bengkak sebelah ini akan menulis hasil kul-yeah dan belajar mata kuliah Etika Profesi point : Kode Etik Profesi  

Baik mari kita tulis ditengah - tengah lagi berbicara bersama teman teman kelompok Osfak di ruang diskusi gedung lama FASILKOM. sebenernya mau nulis pakai bahasa jawa, tapi terlalu mepet, yasudaahhh....

okeee MARKILAI, Mari Kita Mulaiii....

Pertama kita bahas apa itu KODE? kode adalah tanda atau symbol yang berupa kata, tulisan, atau benda yang sudah disepakati maksud – maaksud tertentu. hayoooo.... siapa yang suka kode kode? kode ke pacar, ke teman deket, ke frendzone, "sebagian teks menghilang" 

Setelah membahas kode berlanjut kita bahas APA ITU KODE ETIK? kode etik adalah pola aturan, etika, tata cara , tanda dan pedoman etis melakukan kegiatan / pekerjaan. kode etik ini juga diatur di UU NO.8 Pokok - Pokok Kepegawaian. udah nyenggol kepegawaian pasti juga ga asing dengan kata KODE ETIK PROFESI? 

gambar 2

kode etik profesi adalah Tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat disuatu profesi tertentu, dengan tujuan agar seorang professional memberikan jasa sebaik baik nya, dan melindungi perbuatan yang tidak professional. jadi sebagai PROFESI kita harus bertindak PROFESIONAL.

setelah memahami pengertiannya mari kita pahami Prinsip nya, jadi prinsip nya ada 4 yaitu : 

TANGGUNG JAWAB terhadap hal dan dampak yang ditimbulkan, KEADILAN dapat menjalankan profesi tanpa merugikan orang lain, OTONOMI mendapat kebebasan untuk menjalankan profesinya, dan terakhir INTEGRITAS MORAL yang memiliki komitmen atas kepentingan dirinya sendiri, profesi, dan masyarakat.

selain memiliki prinsip, kode etik juga mempunyai sifat, diantaranya : singkat, sederhana, jelan dan konsisten, masuk akal, dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan, komprehensif dan lengkap, yang terakhir positif dalam formulasinya.

begitu gaiisss!!! kode etik profesi memiliki sifat yang begitu banyak karena kode etik profesi sebagai pedoman badi setiap anggota profesi, sarana kontrol sosial bagi masyarakat, dan untuk mencegah campur tangan pihak luar.

setiap orang pasti punya salah dan pernah khilaf ya gaiss!!!, oleh karena itu kita juga perlu tau bagaimana beberapa pelanggaran kode etik IT yang ada MARKIMAK, Mari Kita Simak...

gambar 3
yang pertama Hacker dan Cracker, jadi gais disini hacker dan cracker itu berbeda ygy, HACKER itu seseorang yang meretas sistem keamanan tanpa merusak file yang ada di dalamnya. sedangkan CRACKER adalah seseorang yang meretas, merusak dan merusak sistem yang ada didalamnya. NEXT...


gambar 4


Denial of service attack atau yang disebut penyerangan koneksi dengan mematikan mesin atau jaringan, sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna yang dituju

gambar 5

        Piracy atau yang disebut pembajakan     untuk setiap bentuk perbanyakan atau pemakaian     software tanpa ijin atau di luar dari apa yang telah     diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta


Fraud atau yang disebut Perampokan atau penipuan secara hukum dengan cara kesalahan penyajian fakta yang disengaja
Gambling atau yang disebut judi, biasanya judi online sih yang sempat marak dilakukan di indonesia.
pornography dan paedophilia atau yang bisa diartikan penyebaran vidio yang tidak senonoh dan pelecehan seksual.
dan yang terakhir....
gambar 7
data forgery atau pencurian data adalah kejahatan berbentuk komunikasi palsu yang tampaknya berasal dari sumber dipercaya. Tapi sebenarnya ia dapat membahayakan semua jenis sumber data. Phising bisa mengambil akses ke akun online dan data pribadi seperti NIK, nomor kartu kredit, ATM, atau data penting lainnya.

jadi gaisss, ngeri bgt ya bentuk bentuk pelanggaran kode etik profesi IT, oh iya aku juga sempat bertanya kemarin mengenai bug hunter aku bingung, apakah menjadi bug hunter  merupakan sebuah pelanggaran kode etik? tapi kan dia baik membantu menemukan peretas sistem yang sesungguhnya, tapi salah juga sih, udah merusak security perusahaannya. kembali lagi dipertanyakan, apakah bug hunter itu sebuah profesi?apakah bug hunter  termasuk sebuah pelanggaran? ternyata semua itu tergantung maksud dan tujuannya, orang dan perusahaan yang bersangkutan juga turut menjadi pacuan dan alasannya, semisal perusahaan menyetujui maka tidak masalah dan tidak apa apa, tetapi kalau perusahaan tidak menyetujui maka bukan lagi dianggap sebagai pelanggaran kode etik tapi lebih mengarah ke ranah pelanggaran hukum.

twakoooddd.... tapi dibalik semua pelanggaran pasti ada konsekuensi dan sanksi yang harus ditanggung sih... sanksinya antara lain adalah sanksi Moral, sanksi dengan tuhan YME, dan juga sanksi dari organisasinya tersebut, dah gaiss!! jangan aneh - aneh makanya, dijaga etika dan sikapnya mulai dari sekarang, agar saat di dunia kerja tidak kaget dan bisa profesional, ASSEKKK... 

yasudah... saya akhiri, pamit undur diri, maturnuwun...








Komentar

Postingan populer dari blog ini