Cyber crime - Etika Profesi

 HALO GAIS!!! kembali lagi bersama saya, hehe... si maba Universitas Jember  22, yang lagi ospek jurusan wkwk...

ditengah ospek jurusan yang membangongkan ini saya akan menulis hasil kul-yeah dan belajar mata kuliah Etika Profesi point :  Cyber crime 

  PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

Awal Peradaban ~> Evaluasi & Inovasi ~> Internet

    Perkembangan teknologi paling terkini yaitu internet. Internet pada jaman sekarang dapat diakses dengan mudah. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru, meski penyebarannya sangat luas biaya internet cukup murah, bahkan internet ada yang gratis. Banyak hal yang bisa kita dapatkan dari internet seperti, informasi yang mudah diakses selama 24 jam, kemudahan dalam mengakses informasi dan melakukan transaksi, serta mudah dalam menbangun relasi.

DUNIA MAYA Internet identik dengan dunia maya atau dapat dikenal dengan cyberspace. Dysson (1994) mengemukakakn bahwa dunia maya merupakan ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektromagnetik waves. Dari hal tersebut, menjelaskan bahwa, tidak ada yang tahu pasti akan luasnya internet secara fisik. Dari lusnya kita dapat menemukan bermacam budaya, karakter, dan berbagai macam usia pengguna internet. China merupakan pengguna internet terbanyak dari tahun 2013 hingga 2018.

KARATERISTIK DUNIA MAYA Karateristik dunia maya (Dysson : 1994) sebagai berikut :

- secara virtual

- Dunia Cyber selalu berubah dengan cepat

- Dunia maya tidak mengenal batas-batas teritorial

- Orang-orang yang hidup di dunia maya dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya

- Informasi di dalamnya bersifat public

NETIKET

    Kelompok kerja Responsible Use of the Network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force menyusun sebuah dokumen tentang etika dalam Internet (Request for Comment  (RFC) no.1885). Petunjuk itu dikenal dengan nama Netiquette atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah Netiket.

    Netiquette berasal dari dua kata yaitu network dan etiquette. Netiket pertama kali terbentuk setelah terbentuknya internet. Terdapat definisi tentang netiket, yaitu :

Etika dalam internet adalah Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yang berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi dalam dunia maya. 

ATURAN NETIKET Beberapa aturan inti netiket : 

- Kita semua, bahkan saat berada di Internet sekalipun

- Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online

- Ingatlah dimana berada ketika sedang online

- Hormatilah orang lain ketika anda sedang online

PENTINGNYA ETIKA DALAM DUNIA MAYA, kenapa sangat penting?? karena pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan.

Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.

Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya "penghuni" baru didunia maya tersebut.

FREEDOM OF EXPRESION Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang bebas di manapun berada. Amandemen Pertama Konstitusi A.S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya.

Hak atas kebebasan berekspresi dibatasi bila ungkapan, baik lisan atau tulisan, tidak benar dan membahayakan orang lain. Membuat pernyataan lisan atau tertulis tentang dugaan fakta yang salah dan merugikan orang lain adalah penghinaan.

CONTROLLING ACCESS TO INFORMATION ON THE INTERNET

Beberapa control yang dilakukan: 

1. UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah "Communications Decency Act (CDA)", yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.

2. Internet Censorship. Hal ini sesuai dengan teori "The theory of the uploader and the downloader", yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.

3. The Law of the server, Yaitu pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik. Misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California.

Ayu Ting - Ting makan kepiting, Aduuuhhh... Pusiingg....

Sekian Terimakasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini