Peraturan dan Regulasi IT - Etika Profesi

 HALO GAIS!!! kembali lagi bersama saya, hehe... si maba Universitas Jember  22, yang selalu pusing wkwk...

pusingnya masih dikit, masih semester 1 soalnya, sekarang ini saya akan menulis hasil kul-yeah dan belajar mata kuliah Etika Profesi point :  Peraturan dan Regulasi IT  



PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG TIK

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi  yaitu ada beberapa hukum:

1. Hukum Moore merupakan nilai kecepatan

2. Hukum Metcalfe merupakan nilai silaturahmi

3. Hukum Coase merupakan nilai efisiensi

        Teknologi makin hari semakin canggih, dari jaman ke jaman teknologinya mengalami perubahan terhadap revolusi industri. Dari revolusi industri 1.0 sampai revolusi industri 4.0. Pada saat ini sudah masuk pada revolusi industri 4.0 yang mana memiliki beberapa keunggulan:

- Inter-operabilitas: kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)

- Transparansi informasi: kemampuan membuat duplikat virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh aplikasi virtual tersebut

- Asistensi Teknologi: kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia

- Sistem desentralisasi: kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri

        Saat ini juga sudah mengalami transformasi kehidupan digital yang mana dunia fisik hampir seluruhnya berubah menjadi dunia maya. Sehingga terdapat selebgram yang merupakan bukti bahwa dunia maya semakin berada pada puncak kesuksesan.

Perkembangan Kehidupan Digital "Internet of things" : konsep dimana semua benda disekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet. Kegiatan ekonomi dunia saat ini. Nah untuk sekarang ini yang sudah pada revolusi industri 4.0 memiliki berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Ancaman:

1. Secara global era digitalisasi akan menghilang sekitar 1-1,4 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis 

2. Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar i dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini

Peluang:

1. Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerja baru pada tahun 2025

2. Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dri tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik 99,9 miliar), dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025  (World Economic Forum).

3. Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi

4. Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.

5. Taksi atau Ojek konvensional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online

UU ITE


Dasar UU ITE :

- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat

- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia

- Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang

- Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat

- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional

- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

Gabisa menerima banyak banyak, karena banyak itu angsa. hehe...

sekian terimakasih.-

Komentar

Postingan populer dari blog ini